KESUKSESAN PETANI HARAPAN KAMI

Jumat, 20 Oktober 2017

Standar Pelayanan

STANDAR PELAYANAN PENYULUHAN
NO
KOMPONEN
URAIAN
1.
Dasar Hukum
1.   Undang-undang No. 16 Tahun 2006, tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
2.   Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor : 35/ Permentan/ OT.140/7/2009, tentang Petunjuk teknis Pelaksanaan Jabatan fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya
3.   Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 78/ Permentan/ OT.140/ 12/ 2012, tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik Kementerian Pertanian.
4.   Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014, tentang Pedoman Standar Pelayanan.
5.   Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2013 tentang Partisipasi Masyarakat dam Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2013 Nomor 12);
6.   Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Kabupaten Bandung Tahun 2016 Nomor 12);
7.   Peraturan Bupati Bandung Nomor 41 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung;
2.
Jam Pelayanan
1.     Hari Senin s/d Jum’at : Jam 08.00 – 14.00 WIB
2.     Untuk pelayanan diluar waktu tersebut diatas,   dapat menghubungi penyuluh melalui telepon sebagaimana yang tertera pada butir 11 standar pelayanan ini
3.
Persyaratan Pelayanan
1.     Sasaran utama yang akan berkonsultasi bersedia dimintai keterangan
2.    Sasaran utama yang berkunjung untuk pertama kali menyampaikan identitas diri kepada penyuluh/ petugas
3.    Sasaran utama memberikan informasi yang jelas kepada penyuluh/ petugas
4.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan







1.    Pengguna layanan menyampaikan surat resmi ditujukan kepada Kepala UPT PPP Wilayah Pacet
2.    Kepala UPTPPP Wilayah Pacet mendisposisikan surat permohonan kepada Kepala Sub.Bag  Tata Usaha UPT PPP Wilayah Pacet
3.    Kepala Sub.Bag Tata Usaha UPT PPP Wilayah Pacet menugaskan Petugas/Penyuluh yang berkompeten untuk memberikan informasi
4.    Petugas/Penyuluh yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan informasi kepada pengguna layanan;
5.    Masyarakat pengguna layanan datang langsung ke Kantor UPT PPP Wilayah Pacet dan diarahkan kepada Petugas yang memberikan layanan informasi.
5.
Jangka Waktu Penyelesaian
1.    Informasi/jawaban pelaksanaan konsultasi disampaikan  maksimal 1 hari sejak surat permohonan diterima oleh Kepala UPTPPP Wilayah Pacet.
2.    Jika masyarakat pengguna layanan datang langsung, maka akan diarahkan kepada petugas yang memberikan informasi maksimal 1 (satu) jam setelah menyampaikan maksudnya.
6.
Biaya/Tarif
1.   Segala bentuk pelayanan di UPT PPP Wilayah Pacet, Kabupaten Bandung tidak dipungut tarif dan biaya (gratis)
7.
Produk Hasil Pelayanan
1.   layanan jasa penyuluhan dan konsultasi pertanian dan peternakan baik dalam bentuk media cetak, dan pelayanan lapangan
8.
Sarana, prasarana, dan / atau fasilitas Pelayanan
1.    Prasarana perkantoran seperti : ruangan pimpinan, ruangan administrasi/tata usaha, ruangan kelompok jabatan fungsional, ruangan pertemuan/aula, ruangan perpustakaan, ruangan data dan sistem informasi, toilet dan kamar mandi, dapur, dan gudang.
2.    Prasarana Lingkungan adalah, listrik PLN, jalan lingkungan, pagar halaman dan lahan percontohan balai.
3.    Sarana keinfomasian, terdiri atas : komputer, papan informasi, kamera digital, TV
4.    Alat bantu penyuluhan, terdiri atas : pengeras suara, white board/panelboard, laptop, PUTS, pH meter, Soil tester,
5.    Peralatan Administrasi, terdiri atas : komputer, mesin tik, kalkulator, ATK, buku tamu dan buku perpuntakaan dan rak buku.
6.    Alat Transportasi, berupa kendaraan bermotor roda empat dan roda dua
7.    Sarana perpustakaan, terdiri atas: lemari buku, meja, kursi, buku-buku referensi, dan hasil-hasil publikasi, materi penyuluhan dalam bentuk media cetak ( leaflet, folder, dll ), VCD penyuluhan
8.    Perlengkapan ruangan, terdiri atas: ruangan tamu, ruangan administrasi, dan ruang kerja para penyuluh, meja kursi untuk petugas/penyuluh, ruang pertemuan, kipas angin
9.
Kompetensi Jumlah Pelaksana Pelayanan
1.   Penyuluh pertanian : 3 orang dengan pendidikan S-1
2.   Penyuluh Peternakan : 3 orang dengan pendidikan S-1
3.   THL-TB PP : 8 orang dengan pendidikan S-1 : 3 orang D-3 : 5 orang
4.   THL TB PD : 7 orang dengan Pendidikan S-1 : 3 orang D-3 : 2 orang dan SLTA : 2 orang
5.   Semua penyuluh/ petugas telah mengikuti Diklat khusus, baik diklat dasar maupun diklat teknis lainnya.
10.
Pengawasan Internal
1.   Pengawasan internal seluruh jenis pelayanan di UPT PPP Wilayah Pacet dilaksanakan oleh Kepala UPT PPP
2.   Dilakukan sistem pengendalian internal Pemerintah dan Pengawasan fungsional oleh inspektorat.
11.
Penanganan Pengaduan
1.    Datang langsung ke Kantor UPT PPP Wilayah Pacet, menemui penyuluh / petugas yang ada,  kepala UPT PPP, POPT, atau Sukwan
2.    Menyampaikan keluhan secara tertulis dengan mengirimkan surat ke Kantor UPT PPP Wilayah Pacet, melalui kotak saran/kotak pengaduan yang ada di Kantor UPT PPP Wilayah Pacet, melalui  alamat email :uptpacet@yahoo.com, dan blog : http://www.uptpertanianpacet.blogspot.co.id
3.    Melalui telepon ke nomor 022-85961334
4.    Penyuluh UPT PPP Wilayah Pacet
-      Uhud Wastian, SST (Kepala UPT PPP) : 081
-      Supiyadi, SP (Koordinator Penyuluh Kec. Kertasari) : 085221382030
-      Ade, SP. (Koordinator Penyuluh Kec. Pacet) : 085222567837
-      Abas, SP. (Koordinator Penyuluh Kec. Ciparay) : 085314448798
-      Nur Yulia Syahmi, SPt. (Penyuluh Peternakan Kec. Pacet) : 082216697574
-      Heni Nuraeni, SPt. (Penyuluh Peternakan Kec. Kertasari) : 081394575087
-      Iyep Saepulrohman, SP. (THL TB Penyuluh Pertanian Desa Sumbersari Kec. Ciparay) : 081322570199
-      Dodo Juanda, SP. (THL TB Penyuluh Pertanian Desa Mekarsari, Desa Ciparay Kec. Ciparay) : 081313212224
-      Neneng Via Sovia, SP (THL TB Penyuluh Pertanian Desa Sarimahi, Desa Serangmekar Kec. Ciparay) : 081220450108
-      Iman Hilman, SST. (Penyuluh pertanian Kec. Kertasari) : 082118760360
-      Rulia Rabiatul Alia, A.Md.. (Penyuluh Pertanian Desa Cipeujeuh, Desa Tanjungwangi Kec. Pacet) : 082321755723
-      Aisyah Rohainah, SST. (Penyuluh Pertanian Desa Maruyung Kec. Pacet) : 082318281008
-      Rudi Rusdiyana, SPt.  (THL TB Penyuluh Pertanian Desa Sukarame, Desa Cinanggela  Kec. Pacet) : 081324400668
-      Asep Usman Jamaludin, SP. (THL TBPPD Desa Manggungharja, Desa Pakutandang Kec. Ciparay) : 085222280836
-      Yudi Setiawardani, SP (THL TBPPD Desa Mekarsari Kec. Pacet):
-      Ginanjar Munggaran, Amd, (THL TBPPD Desa Cikoneng Kec. Ciparay):083820516261
-      Dani Ramdani, (THL TBPP Desa Sagaracipta Kec. Ciparay) : 082130189891
-      Didin Jamaludin, SP, (THL TBPP Desa Mandalahaji Kec. Pacet): 085720248011
-      Halwan Fauzi, SP, (THL TBPP Desa Pangauban, Desa Girimulya Kec. Pacet); 085720811722
-      Siti Maryam, (THL TBPP Desa Cikitu Kec. Pacet):
-      Suherman, (Stap TU UPT PPP Wilayah Pacet):
-      Elfandi Kurniawan, (THL TBPPD Desa Ciheulang Kec. Ciparay):
-      Wahyudin, SP, (POPT Kec. Kertasari) : 081224831000
-      Endang Hidayat, (POPT Kec. Pacet):
-      Asep Saepuloh, (POPT Kec. Ciparay):
-      Dina Aryati, SP, (THL POPT Kec. Pacet) : 081321138278
-      Siti Rohmah, (THL POPT Kec. Ciparay): 089647961331
12.
Jumlah Pelaksana
1.    27  orang petugas
13.
Jaminan Pelayanan
1.     Memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan, aturan dan maklumat pelayanan
2.     UPT PPP Wilayah Pacet sudah mempunyai SOP Pelayanan Penyuluhan
14.
Jaminan Keamanan
1.     Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, nyaman dan bebas keragu-raguan karena pelayanan yang diberikan harus sesuai rekomendasi berdasarkan aturan yang ada
2.     Seluruh penyuluh/ petugas  yang ada di UPT PPP Wilayah Pacet sudah sesuai dengan kompetensinya masing-masing
3.     Seluruh penyuluh/ petugas  yang ada di UPT PPP Wilayah Pacet memegang teguh maklumat pelayanan,
15
Evaluasi Kinerja
1.     SKM ( Survey Kepuasan Masyarakat) oleh Tim Independen
2.     Evaluasi internal oleh Kepala Kepala Dinas , Kepala UPT PPP, KJF bersama penyuluh

Senin, 01 Mei 2017

Intensifikasi Jagung Hibrida

Panen Jagung Program Kegiatan Intensifikasi Jagung Hibrida

Panen Jagung





      Galeri Photo


      Minggu, 30 April 2017

      Pedoman Internal Control System (ICS)

      Persyaratan Membuat Pedoman Internal Control System (ICS)
      Untuk Mendapatkan Sertifikasi Padi Organik 




       1. Sejarah lahan/ Riwayat Lahan
       2. Peta Lokasi
       3. Pengesahan Kelompoktani dari Desa Setempat
       4. Struktur Organisasi Kelompoktani
       5. Struktur Organisasi ICS
       6. Pembuatan SOP alur proses produksi Padi Organik dari Awal sampai akhir
       7. Mengisi identitas dan Kondisi Petani
       8. Formulir Inspeksi Internal
       9. Mengisi Surat Pernyataan Kesanggupan Budidaya padi Organik
      10. Surat Pernyataan Pemilik Lahan
      11. Grafik Peningkatan Produksi Padi
      12. Administrasi dan Pembukuan  atau Pencatatan Kegiatan Kelompok
      Sumber : Neneng Via Sovia, SP (THL-TBPP Kec. Ciparay)